Rocky Gerung. (Foto: Istimewa)

Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA Metro Jayatanggal 31 Juli 2023.

Rocky dan Refly dilaporkan karena dugaan melanggar pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau pasal 156 KUHP dan/atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Atas laporan itu, Presiden Jokowi tidak berkomentar banyak. Dia menanggapi santai terkait relawan yang melaporkan Rocky Gerung.

Jokowi hanya ingin fokus bekerja sebagai presiden daripada menanggapi hal seperti itu.

“Itu hal-hal kecil, lah. Saya kerja saja,” kata Jokowi di Senayan Park, Jakarta, Rabu, 2 Agustus 2023.***