Laporan itu diterima, dan langsung diproses hari itu juga dengan memeriksa pelapor serta dua saksi.
Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.
Rocky dan Refly dilaporkan karena dugaan melanggar pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau pasal 156 KUHP dan/atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sementara itu staf khusus Menteri sekretaris Negara Faldo Maldini mengatakan belum ada rencana dari pihak istana untuk menempuh jalur hukum atas pernyataan Rocky Gerung.
Menurutnya, Jokowi sudah terbiasa menghadapi hal serupa selama menjabat presiden.
“Sejauh ini tidak ada omongan akan melapor ke polisi. Jika diserang dan dihina itu kan sudah makanan sehari-hari Bapak Presiden,” kata Faldo, Selasa (1/8).
Tinggalkan Balasan