JAKARTA, Eranasional.com – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ikut mengomentari kasus Rocky Gerung yang kini sedang ramai.
Sesuai kapasitasnya sebagai pengacara, Hotman berbicara soal pengaduan atau laporan sejumlah pihak kepada kepolisian atas ucapan Rocky Gerung yang dianggap menghina Presiden Jokowi.
Dikutip dari akun media sosial Xwitter pada Jumat, 4 Agustus 2023, menurut Hotman, terkait kasus Rocky Gerung, satu-satunya upaya hukum terhadap Rocky Gerung adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE).
 “Apa upaya hukumnya, apa sanksi hukumnya, satu satunya upaya hukum terhadap Rocky Gerung, hanya berdasarkan Undang-Undang ITE, yaitu dugaan pencemaran nama baik,” terangnya.
Masalahnya kata dia, karena pencemaran nama baik itu adalah delik aduan, maka harus korbannya yang melapor ke polisi.
“Apabila bapak presiden merasa dirugikan, harus bapak presiden yang datang ke kantor polisi untuk membuat laporan polisi. Itulah SOP praktik undang-undang ITE sekarang ini,” terangnya.
Hotman memberikan contoh kasus seperti yang dialaminya, dituduh melakukan kejahatan seks dan memiliki kelainan seksual yang kemudian diunggah di Instagram.Â
Tinggalkan Balasan