“Apa yang terjadi ini yang saya alami lebih parah lagi. Itu si botak memposting Instagram menuduh saya. Melakukan kejahatan seks dan punya kelainan seksual. Makanya saya pribadi yang melaporkan dia ke kepolisian di mabes dan dia sudah tersangka sekarang,” ungkapnya.
“Jadi, pencemaran nama baik adalah delik aduan. Dan sesuai SOP, harus si korbannya yang membuat laporan sendiri dan harus dia yang datang ke kantor polisi. Itulah hukum yang berlaku sekarang ini,” tukasnya.
Seperti diketahui, sejumlah pihak membuat laporan polisi atas ucapan kasar dan sarkas Rocky Gerung terhadap Presiden Jokowi.
Mereka diantaranya relawan Jokowi, Ferdinand Hutahaean dan juga pihak PDIP sendiri. Laporan dilayangkan ke Bareskrim dan Polda Metro Jaya.
Laporan ke Bareskrim oleh relawan Jokowi sudah ditolak oleh penyidik. Alasannya karena pelapornya harus korbannya, yakni Presiden Jokowi.
Sementara itu, Presiden Jokowi sendiri sudah menegaskan tidak akan mengurusi apa yang disampaikan Rocky Gerung, karena menganggap itu hal kecil dan lebih fokus dalam bekerja.***
Tinggalkan Balasan