2. Setelah sukses login, pilih menu Profil dan ubah data, termasuk NIK serta data lain sesuai kondisi terkini. Klik “Ubah Profil’’ setiap selesai mengisi data
3. Lakukan validasi NIK sesuai KTP elektronik dengan klik ’’Cek”
4. Jika setelah dicek NIK valid dan sesuai dengan nama yang tercantum, maka status validitas berubah menjadi ’’Valid’’
5. Langkah terakhir, klik ’’Ubah Profil’’ dan ikuti instruksi selanjutnya
Nasabah dihimbau untuk melakukan pengunduhan dan penyimpanan kartu elektronik NPWP-nya sebelum 1 Januari 2024. Adapun informasi lebih lanjut, Nasabah dapat menghubungi BRI Call Center atau mengunjungi Kantor Bank BRI terdekat.
Tinggalkan Balasan