JAKARTA, Eranasional.com – Kamaruddin Simanjuntak, yang dikenal sebagai pengacara keluarga almarhum Brigadir Josua Hutabarat, kini menjadi tersangka.
Dia dijerat kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih.
Hal ini dibenarkan Direktur Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar pada Rabu, 9 Agustus 2023.
“Iya sudah tersangka,” jelasnya dilansir Kompas TV.
Sebelumnya, Kamaruddin dilaporkan dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya pada 5 September 2022.
Menurut Vivi, penyidik telah memanggil Kamaruddin untuk menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka.
Vivid enggan membeberkan jadwal dari pemeriksaan Kamaruddin sebagai tersangka.
Tinggalkan Balasan