Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan timnya telah berhadap-hadapan dengan Paulus Tannos di Thailand. Namun demikian, mereka tidak bisa membawa Paulus karena koruptor tersebut mengantongi identitas berbeda, yakni Thian Po Tjhin.
Saat itu, tim penyidik KPK menyadari bahwa Tannos memiliki dua kewarganegaraan yakni Indonesia dan salah satu negara di benua Afrika.
“Walaupun kita menunjukkan pada kepolisian di negara tersebut karena kita kerja sama police to police dan didampingi Polri dari bagian Divisi Hubungan Internasional (Hubinter), juga kita tunjukan foto yang sama persis, tetap saja tidak bisa membawa dia pulang. Pada kenyataannya, di dokumennya itu beda namanya,” jelas Asep.
Red Notice Interpol Terlambat Terbit
Untuk diketahui, pada awal tahun 2022, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK saat itu, Karyoto, mengungkapkan pihaknya bisa menangkap Paulus Tannos yang sedang berada di Thailand jika saja red notice dari Interpol tidak terlambat terbit.
Red notice itu telat terbit karena Tannos berganti nama. Hal ini membuat KPK harus mencari kembali Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra tersebit dengan identitas baru.
Sebagai informasi, PT Sandipala Arthaputra terlibat dalam pengadaan proyek e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah.
Tinggalkan Balasan