Eranasional.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyelenggarakan kegiatan penyampaian Laporan Kerja tahun 2020 yang bertajuk “Separuh Napas Perlindungan Saksi dan Korban di Tengah Pandemi: LPSK Menolak Menyerah”. Acara yang rutin digelar setiap awal tahun ini digelar selama dua hari pada Kamis – Jumat, 14-15 Januari 2021, bertempat di Ruang Abdul Muis, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Pada 14 Januari, pembahasan difokuskan di beberapa perlindungan LPSK pada perkara Terorisme, Pelanggaran HAM Berat dan TPPO.

Untuk perkara tindak pidana terorisme terorisme, angka permohonan ke LPSK untuk kasus terorisme di tahun 2020 sebesar 278 permohonan, mengalami penurunan sebesar 12,5 persen dibanding jumlah permohonan di tahun 2019 yang mencapai 318 permohonan. “Grafik permohonan untuk kasus terorisme meningkat akibat adanya permohonan dari korban terorisme masa lalu di November 2020 yang lalu” ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningtias.

Sedangkan bila menilik jumlah terlindung yang ditangani LPSK di tahun 2020 seluruhnya mencapai 539 terlindung, para terlindung telah memberikan sebanyak 1.126 program perlindungan berupa kompensasi, bantuan medis, psikologis, dan beberapa program perlindungan lainnya. Termasuk didalamnya keberhasilan LPSK melaksanakan pembayaran kompensasi untuk 290 korban terorisme dengan nilai mencapai Rp 43.259.428.736 di tahun 2020.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mencatat bahwa LPSK telah melakukan langkah-langkah proaktif dalam menangani beberapa perkara terorisme di tahun 2020 seperti pada kasus terorisme di Kampar, Riau, penyerangan Wakapolres Karanganyar, kasus terorisme Daha, Kalimantan Selatan, perisitwa penembakan anggota Polres Poso dan yang teranyar dalam peristiwa terorisme di Sigi, Sulawesi Tengah.

Masih menurut Susi, LPSK menemukan sejumlah tantangan dalam upaya perlindungan kasus terorisme adalah terkait minimnya jumlah saksi perkara terorisme yang mengajukan permohonan ke LPSK. “Kami juga menyoroti kurangnya perhatian terhadap kerahasiaan saksi terorisme dalam proses hukum” kata Susi. Untuk itu Wakil Ketua LPSK berharap agar Polri dapat lebih banyak merekomendasikan saksi dalam perkara terorisme untuk mendapatkan perlindungan LPSK. “Selain itu kami mendorong adanya implementasi atas jaminan kerahasiaan saksi dalam proses hukum” ujar Susi

Beralih ke Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), permohonan perlindungan tercatat mengalami kenaikan di tahun 2020, ditengah tren permohonan LPSK yang mengalami penurunan. Permohonan yang masuk ke LPSK berjumlah 203 permohonan, naik sebesar 15,3 persen dari tahun 2019 yang hanya berjumlah 176 permohonan.

Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo menyatakan, jumlah permohonan di tahun 2020 merupakan yang tertinggi sejak diundangkannya UU No 31 Tahun 2014, sehingga bila dihitung sejak tahun 2015, jumlah total pemohonan yang masuk ke LPSK dari TPPO mencapai 787 permohonan. Jawa Barat merupakan wilayah tertinggi asal pemohon disusul DKI Jakarta. LPSK mencatat kedua provinsi tersebut selalu menjadi wilayah tertinggi asal pemohon, setidaknya dalam dua tahun terakhir.

Anton menambahkan, hal yang menarik dalam permohonan perkara TPPO adalah terkait pihak yang mengajukan permohonan ke LPSK didominasi berasal dari Instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, yang disusul oleh pihak kepolisian. Tercatat 2 program perlindungan yakni pemenuhan hak prosedural dan fasilitasi restitusi masih menjadi jenis layanan yang paling banyak dilakukan LPSK kepada para terlindung TPPO.

“Hal ini selaras jika melihat angka permohonan tertinggi justru datang dari instansi pemerintah dan aparat penegak hukum yang menyadari pentingnya posisi para terlindung untuk hadir dan memberikan keterangan” kata Anton

Namun Anton menyayangkan masih rendahnya kepatuhan pembayaran restitusi dari pelaku kepada korban. Persoalan restitusi masih ditemukan kendala dalam proses implementasinya seperti aspek regulasi, kemampuan pelaku untuk membayar, daya paksa hukuman dan masih belum ada kesamaan pandangan dari aparat penegak hukum terkait pembayaran resitusi kepada korban tindak pidana.

Beralih ke Pelanggaran HAM yang Berat, Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution menyoroti perihal ikhtiar pemerintah dalam penuntasan perkara pelanggaran HAM Berat di masa lalu. Menurutnya, sudah saatnya pemerintah menempuh langkah nyata dengan menyediakan mekanisme pengungkapan pelanggaran HAM yang berat dan mengakhiri impunitas bagi pelaku. “meskikpun sesungguhnya upaya pemerintah dalam menyelesaikan perkara pelanggaran HAM yang Berat di masa lalu sudah dimulai” ujar Nasution

Beragam upaya yang dimaksud seperti permohonan maaf oleh Presiden Abdurahman Wahid di tahun 2000 dan Wali Kota Palu Rusdi Mastura pada 2012. Selain itu pemerintah DKI Jakarta juga pernah membuat memorialisasi kerusuhan Mei 1998 di TPU Pondok rangon sebagai cara untuk mempertahankan ingatan masyarakat agar tragedi yang sama tidak terulang.

“Namun yang tidak kalah penting untuk dicatat, melalui LPSK, negara telah memberikan layanan perlindungan dalam bentuk bantuan medis, psikologis dan psikososial” tambah Nasution.

Hal menarik yang disampaikan oleh Nasution adalah hasil survei yang dilakukan oleh LPSK terhadap 353 korban pelanggaran HAM yang Berat yang menjadi terlindung LPSK di Jawa Tengah. Data menunjukan 50 persen responden hanya mengharapkan rehabilitasi medis, psikologis dan psikososial dari pemerintah sebagai penyelesaian dari peristiwa pelanggaran HAM yang mereka alami, ketimbang pengungkapan kebenaran (35 %), permintaan maaf (10 %) dan adanya hukuman pidana untuk pelaku (5 %).

“Para responden juga banyak memilih rekonsiliasi non yudisial sebagai cara penyelesaian atas peristiwa pelanggaran HAM yang berat yang menimpa mereka di masa lampau, dan hampir seluruh responden meminta agar negara membayarkan kompensasi kepada mereka seperti yang juga diterima oleh korban terorisme” ujar Nasution

Manager menambahkan sepertinya pemerintah perlu memikirkan untuk melakukan affirmative action kepada korban pelanggaran HAM yang berat untuk mendapatkan kebutuhan dasar, misalnya berupa jaminan kesehatan kelas satu seumur hidup. “Atau pemerintah mengambil kebijakan untuk membebaskan Pajak Bumi Bangunan mereka” pungkas Nasution. (Nur Cahyono)