“Karena terlalu lama, personel kami merasa iba, sehingga mengambil tindakan diskresi dengan membayarkan terlebih dahulu uang tilang. Bukti pembayaran itu yang kemudian dibayarkan oleh pengendara,” ungkap Reonald.
Reonald menegaskan bahwa dari hasil pembayaran terlebih dahulu yang dilakukan anggotanya tidak keuntungan apapun dari pembayaran tilang elektronik tersebut.
“Dari segi jumlah, tidak ada keuntungan yang diambil personel kami,” tegasnya.
Lebih lanjut, Reonald mengaku telah melakukan pemeriksaan terhadap anggotanya yang diduga melakukan pungli melalui Propam Polres Gowa.
Hasilnya, sampai saat ini belum ditemukan adanya unsur pelanggaran seperti apa yang diberitakan.
“Hingga saat ini, belum kita temukan atau belum terpenuhi unsur pelanggaran di situ. Dari hasil pemeriksaan Propam, belum ditemukan adanya unsur pelanggaran di situ,” terangnya
Sementara itu, Kasi Propam Polres Gowa AKP Isyamsah mengaku sudah melakukan pemeriksaan, hasilnya tidak ditemukan pelanggaran ataupun pungutan liar yang dilakukan oleh Hermawati.
Isyamsah menjelaskan, pada tanggal 23 fungsi satuan Lalulintas melakukan kegiatan giat tentang ketertiban berlalulintas.
Tinggalkan Balasan