(Kapolres) Gowa AKBP Reonald TS Simanjuntak. (Foto: Ist)

Daeng Pasang menjelaskan, saat ditilang, anaknya ditahan tidak jauh dari Kantor Polres Gowa, tepatnya di depan bank SulSelbar. Anaknya ditilang saat dari arah Kabupaten Gowa menuju kota Makassar. Sang anak ditilang lantaran mobil yang dikendarainya memakai kenalpot Bogar.

“Mereka mau ke Kantornya di peternakan, sekitar pukul 09.00 Wita. Anak saya kebetulan honor di peternakan provinsi. Mobilnya memakai kenalpot Bogar, makanya ditahan,” ungkap Daeng Pasang.

Daeng Pasang menyebut bahwa bukti surat tilang yang diterima anaknya itu tidak dicatat apa-apa bukti pelanggarannya. Kemudian, polisi yang menilang itu bernama Bripka Iwan sempat memaki-maki anaknya dan menyuruh untuk segera diganti.

“Anak saya cerita, Saat ia di tahan, anggota polisi berpangkat Bripka atas nama Iwan sempat memarahi dan memaki-maki anak saya, polisi itu bilang, urus sendiri itu knalpot mobilmu,”ungkapnya

Setelah menilang, kata Daeng Pasang, polisi bernama Bripka Iwan itu langsung menyuruh Dinar membayar denda tilang sebanyak Rp.500 ribu.