
“Awalnya anak saya di arahkan ke suatu tempat di polres Gowa, terus anak saya tanya soal berapa denda tilang yang harus di bayarnya, polisi itu bilang bayar Rp. 500 ribu,”sebutnya.
Selanjutnya, Daeng Pasang menelpon mencoba mempertanyakan denda tilang kepada seorang polisi yang bertugas di Polda Sulsel. Dia mengaku menanyakan berapa denda tilang yang sebenarnya jika harus bayar sesuai pelanggaran seperti yang dialami anaknya.
Tak lama kemudian, polisi bernama Bripka Iwan itu langsung menurunkan denda tilang menjadi Rp350 ribu. Dia langsung menyuruh Dinar mentransfer uang tersebut ke nomor rekening pribadinya.
“Awalnya anggota lalu lintas Polres Gowa itu meminta Rp 500 ribu, Setelah saya menelpon teman dari Polda untuk bertanya soal denda tilang itu, akhirnya turun menjadi Rp. 350 ribu.”Pungkasnya.

“Jadi ditanya lagi sama pak Iwan, kau mau transfer di mana? Langsung Dana atau apa? Jadi anak saya bilang terserah petunjuk bapak. Pak Iwan ini kemudian bilang, oh iya gampang kalau di sini. Nah disitu akhirnya saya disuruh transfer ke nomor rekening atas nama Hermawati sebesar Rp. 350 ribu,” terangnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Gowa, AKP Ida Ayu Made Ari Suastini yang di konfirmasi mengenai denda tilang yang diduga di transfer ke rekening pribadi seorang polisi lalu lintas di Polres Gowa justru memilih bungkam.
Sampai saat ini Polres Gowa belum memberikan keterangan terkait dugaan pungli di lingkup jajarannya tersebut. (RA)
Tinggalkan Balasan