Dari gait itu, pengendera roda empat diberhentikan karena ada pelanggaran menggunakan knalpot brong dan dilakukan penindakan penilangan elektronik.
Pada saat sudah dilakukan penindakan dengan tilang, pengendara tersebut meminta tolong kepada anggota agar bisa dibantu dibayarkan denda tilangnya dengan alasan tidak membawa kartu ATM.
“Pengendara atau pelanggar ini tidak bisa melakukan transaksi atau pembayaran, jadi dibantu sama anggota, setelah itu, pengendara tersebut mengganti uang dari anggota via transfer melalui rekening pribadi sebanyak 350.000 ribu,” ungkap Isyamsah, dalam keterangannya kepada wartawan.
Sebelumnya telah heboh diberitakan sebuah pengakuan pengendara di Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dia menyebut bahwa dirinya ditilang saat berkendara lalu disuruh bayar ke nomor rekening pribadi seorang oknum polisi.
Pengendara yang kena tilang itu bernama Dinar yang merupakan warga Kabupaten Takalar, Sulsel. Dia ditilang saat tengah mengenderai mobil melintas di wilayah Gowa. Setelah ditilang, Dinar kemudian disuruh bayar uang tilang ke nomor rekening pribadi seorang polisi yang bertugas di Kepolisian Resor Gowa.
Daeng Pasang, orang tua Dinar mengungkapkan bahwa anaknya ditilang oleh anggota lalulintas Polres Gowa pada Rabu 23 Agustus 2023.
“Benar anak saya ditilang oleh anggota polisi lalulintas Polres Gowa karena mobil yang dikendarai anak saya memakai kenalpot Brong,” kata Daeng Pasang, kepada wartawan, Sabtu 26 Agustus 2023.
Tinggalkan Balasan