(Kapolres) Gowa AKBP Reonald TS Simanjuntak. (Foto: Ist)

GOWA, Eranasional.com – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Gowa AKBP Reonald TS Simanjuntak akhirnya angkat bicara terkait kasus dugaan pungli yang dilakukan jajarannya di Satuan Lalu Lintas (Satlantas).

Reonald memberikan pembelaan kepada anggotanya Bripka Iwan dengan membantah bahwa anggotanya itu tidak melakukan pungli.

Reonald menyebut jika anggotanya Bripka Iwan hanya membantu pengendara tersebut.

“Jadi sebenarnya itu bukan pelanggaran. Justru anggota mau bantu pelanggar saat itu,” ungkap Reonald kepada wartawan, Minggu 27 Agustus 2023

Dia menjelaskan, bahwa kasus heboh itu bermula saat anggota Satlantas menahan pelanggar tersebut pada Rabu 23 Agustus 2023 kemarin. Pengendara itu ditahan karena memakai knalpot brong.

Saat ditahan, kata Reonald, pengendara itu terlalu lama untuk membayarkan denda yang sudah disebutkan. Akhirnya, anggota polisi yang menilang merasa iba terhadap pengendara itu karena sudah tiga jam di lokasi penilangan, sementara hanya membawa ponsel, istri dan anak kecil.

Selanjutnya, anggota Santlantas yang bertugas mengambil tindakan diskresi dengan membayarkan terlebih dahulu uang tilangnya.

(Kapolres) Gowa AKBP Reonald TS Simanjuntak. (Foto: Ist)

“Karena terlalu lama, personel kami merasa iba, sehingga mengambil tindakan diskresi dengan membayarkan terlebih dahulu uang tilang. Bukti pembayaran itu yang kemudian dibayarkan oleh pengendara,” ungkap Reonald.

Reonald menegaskan bahwa dari hasil pembayaran terlebih dahulu yang dilakukan anggotanya tidak keuntungan apapun dari pembayaran tilang elektronik tersebut.

“Dari segi jumlah, tidak ada keuntungan yang diambil personel kami,” tegasnya.

Lebih lanjut, Reonald mengaku telah melakukan pemeriksaan terhadap anggotanya yang diduga melakukan pungli melalui Propam Polres Gowa.
Hasilnya, sampai saat ini belum ditemukan adanya unsur pelanggaran seperti apa yang diberitakan.

“Hingga saat ini, belum kita temukan atau belum terpenuhi unsur pelanggaran di situ. Dari hasil pemeriksaan Propam, belum ditemukan adanya unsur pelanggaran di situ,” terangnya

Sementara itu, Kasi Propam Polres Gowa AKP Isyamsah mengaku sudah melakukan pemeriksaan, hasilnya tidak ditemukan pelanggaran ataupun pungutan liar yang dilakukan oleh Hermawati.

Isyamsah menjelaskan, pada tanggal 23 fungsi satuan Lalulintas melakukan kegiatan giat tentang ketertiban berlalulintas.

(Kapolres) Gowa AKBP Reonald TS Simanjuntak. (Foto: Ist)

Dari gait itu, pengendera roda empat diberhentikan karena ada pelanggaran menggunakan knalpot brong dan dilakukan penindakan penilangan elektronik.

Pada saat sudah dilakukan penindakan dengan tilang, pengendara tersebut meminta tolong kepada anggota agar bisa dibantu dibayarkan denda tilangnya dengan alasan tidak membawa kartu ATM.

“Pengendara atau pelanggar ini tidak bisa melakukan transaksi atau pembayaran, jadi dibantu sama anggota, setelah itu, pengendara tersebut mengganti uang dari anggota via transfer melalui rekening pribadi sebanyak 350.000 ribu,” ungkap Isyamsah, dalam keterangannya kepada wartawan.

Sebelumnya telah heboh diberitakan sebuah pengakuan pengendara di Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dia menyebut bahwa dirinya ditilang saat berkendara lalu disuruh bayar ke nomor rekening pribadi seorang oknum polisi.

Pengendara yang kena tilang itu bernama Dinar yang merupakan warga Kabupaten Takalar, Sulsel. Dia ditilang saat tengah mengenderai mobil melintas di wilayah Gowa. Setelah ditilang, Dinar kemudian disuruh bayar uang tilang ke nomor rekening pribadi seorang polisi yang bertugas di Kepolisian Resor Gowa.

Daeng Pasang, orang tua Dinar mengungkapkan bahwa anaknya ditilang oleh anggota lalulintas Polres Gowa pada Rabu 23 Agustus 2023.

“Benar anak saya ditilang oleh anggota polisi lalulintas Polres Gowa karena mobil yang dikendarai anak saya memakai kenalpot Brong,” kata Daeng Pasang, kepada wartawan, Sabtu 26 Agustus 2023.

(Kapolres) Gowa AKBP Reonald TS Simanjuntak. (Foto: Ist)

Daeng Pasang menjelaskan, saat ditilang, anaknya ditahan tidak jauh dari Kantor Polres Gowa, tepatnya di depan bank SulSelbar. Anaknya ditilang saat dari arah Kabupaten Gowa menuju kota Makassar. Sang anak ditilang lantaran mobil yang dikendarainya memakai kenalpot Bogar.

“Mereka mau ke Kantornya di peternakan, sekitar pukul 09.00 Wita. Anak saya kebetulan honor di peternakan provinsi. Mobilnya memakai kenalpot Bogar, makanya ditahan,” ungkap Daeng Pasang.

Daeng Pasang menyebut bahwa bukti surat tilang yang diterima anaknya itu tidak dicatat apa-apa bukti pelanggarannya. Kemudian, polisi yang menilang itu bernama Bripka Iwan sempat memaki-maki anaknya dan menyuruh untuk segera diganti.

“Anak saya cerita, Saat ia di tahan, anggota polisi berpangkat Bripka atas nama Iwan sempat memarahi dan memaki-maki anak saya, polisi itu bilang, urus sendiri itu knalpot mobilmu,”ungkapnya

Setelah menilang, kata Daeng Pasang, polisi bernama Bripka Iwan itu langsung menyuruh Dinar membayar denda tilang sebanyak Rp.500 ribu.

(Kapolres) Gowa AKBP Reonald TS Simanjuntak. (Foto: Ist)

“Awalnya anak saya di arahkan ke suatu tempat di polres Gowa, terus anak saya tanya soal berapa denda tilang yang harus di bayarnya, polisi itu bilang bayar Rp. 500 ribu,”sebutnya.

Selanjutnya, Daeng Pasang menelpon mencoba mempertanyakan denda tilang kepada seorang polisi yang bertugas di Polda Sulsel. Dia mengaku menanyakan berapa denda tilang yang sebenarnya jika harus bayar sesuai pelanggaran seperti yang dialami anaknya.

Tak lama kemudian, polisi bernama Bripka Iwan itu langsung menurunkan denda tilang menjadi Rp350 ribu. Dia langsung menyuruh Dinar mentransfer uang tersebut ke nomor rekening pribadinya.

“Awalnya anggota lalu lintas Polres Gowa itu meminta Rp 500 ribu, Setelah saya menelpon teman dari Polda untuk bertanya soal denda tilang itu, akhirnya turun menjadi Rp. 350 ribu.”Pungkasnya.

“Jadi ditanya lagi sama pak Iwan, kau mau transfer di mana? Langsung Dana atau apa? Jadi anak saya bilang terserah petunjuk bapak. Pak Iwan ini kemudian bilang, oh iya gampang kalau di sini. Nah disitu akhirnya saya disuruh transfer ke nomor rekening atas nama Hermawati sebesar Rp. 350 ribu,” terangnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Gowa, AKP Ida Ayu Made Ari Suastini yang di konfirmasi mengenai denda tilang yang diduga di transfer ke rekening pribadi seorang polisi lalu lintas di Polres Gowa justru memilih bungkam.

Sampai saat ini Polres Gowa belum memberikan keterangan terkait dugaan pungli di lingkup jajarannya tersebut. (RA)