Mantan Menkominfo Johnny G Plate didakwa melakukan korupsi proyek BTS 4G Kemenkominfo yang merugikan negara Rp 8 triliun. (Foto: Ist)

JAKARTA, Eranasional.com – Disebut di persidangan, Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Walbertus Natalius Wisang menerima aliran dana hasil korupsi proyek BTS 4 G BAKTI setiap bulannya sebesar Rp350 juta sebanyak 20 kali.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Protokol Kemenkominfo sekaligus Sekretaris Pribadi Johnny G Plate, Heppy Endah Palupy saat beraksi dalam persidangan kasus korupsi proyek BTS 4G di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (19/9), dengan terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, eks Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Humas Development Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.

Kepada majelis hakim, Heppy mengaku membagi-bagikan uang Rp500 juta setiap bulannya sebanyak 20 kali. Uang itu, kata dia, dibagikan kepada Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi dan Tenaga Ahli Kemenkominfo Walbertus Natalius Wisang.

“Pembagiannya seperti itu? Ibu (Heppy Endah Palupy) ambil Rp50 juta, untuk Deddy Permadi Rp100 juta, sisanya Rp350 juta diserahkan ke Walbertus?” tanya Ketua Majelis Fahzak Hendri.

Dan, dijawab dengan tegas oleh Heppy. “Betul Yang Mulia,” ucap Heppy.

Ingin memastikan, majelis hakim mempertegas kembali. “Saudara serahkan sama dia (Walbertus Natalius Wisang)? Rp350 juta”. Dan, Heppy menjawab kembali. “Range-nya sekitar itu,” ucapnya lagi.

Heppy mengatakan uang itu diterima Walbertus di ruangannya.