Mantan Menkominfo Johnny G Plate didakwa melakukan korupsi proyek BTS 4G Kemenkominfo yang merugikan negara Rp 8 triliun. (Foto: Ist)

Lalu, hakim bertanya total uang yang telah diterima dirinya sebesar Rp 500 juta dan disalurkan kembali kepada Walbertus dan Deddy, serta jatah untuknya.

“Itu berlangsung 20 kali,” tanya hakim. “Sepanjang ingatan saya iya Yang Mulai,” ujarnya.

Kemudian, majelis hakim menyebut angka Rp10 miliar total dari seluruh penyaluran yang setiap bulannya sebesar Rp500 juta.

Heppy menyebutkan uang itu selalu terima oleh Staf Tata Usaha Kemenkominfo Yunita.

Tak sampai di situ, hakim menanyakan uang jatah yang diterimanya digunakan untuk apa. Heppy mengaku untuk digunakannya untuk kebutuhannya sehari-hari.

“Yang Rp50 juta bagian saudara untuk apa?” tanya hakim. “Untuk kebutuhan saya sendiri. Beberapa kali saya bagikan ke staf,” jelas Heppy.

Walbertus Bantah Dirinya Menerima Uang

Sementara itu, Walbertus Natalius Wisang yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan membantah menerima uang dari Heppy Endah Palupy. Menurut dia, apa yang disampaikan dalam BAP tidak benar.