Hakim pun mencecar Walbertus. Hakim Ketua menyebut di dalam BAP Walbertus mengakui telah menerima. Walbertus membenarkan, tapi menurutnya hal itu tidak benar.
“Sebenarnya tidak demikian kejadiannya,” jelas Walbertus.
Dalam kasus ini Johnny G Plate dan terdakwa lainnya didakwa melakukan korupsi proyek BTS 4G sehingga merugikan negara Rp 8 triliun. Kerugian yang dialami negara ini merupakan selisih antara pembayaran yang telah dilakukan Kemenkominfo dan jumlah BTS 4G yang selesai dikerjakan hingga Maret 2022.
Tinggalkan Balasan