Mantan Menkominfo Johnny G Plate didakwa melakukan korupsi proyek BTS 4G Kemenkominfo yang merugikan negara Rp 8 triliun. (Foto: Ist)

JAKARTA, Eranasional.com – Disebut di persidangan, Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Walbertus Natalius Wisang menerima aliran dana hasil korupsi proyek BTS 4 G BAKTI setiap bulannya sebesar Rp350 juta sebanyak 20 kali.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Protokol Kemenkominfo sekaligus Sekretaris Pribadi Johnny G Plate, Heppy Endah Palupy saat beraksi dalam persidangan kasus korupsi proyek BTS 4G di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (19/9), dengan terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, eks Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Humas Development Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.

Kepada majelis hakim, Heppy mengaku membagi-bagikan uang Rp500 juta setiap bulannya sebanyak 20 kali. Uang itu, kata dia, dibagikan kepada Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi dan Tenaga Ahli Kemenkominfo Walbertus Natalius Wisang.

“Pembagiannya seperti itu? Ibu (Heppy Endah Palupy) ambil Rp50 juta, untuk Deddy Permadi Rp100 juta, sisanya Rp350 juta diserahkan ke Walbertus?” tanya Ketua Majelis Fahzak Hendri.

Dan, dijawab dengan tegas oleh Heppy. “Betul Yang Mulia,” ucap Heppy.

Ingin memastikan, majelis hakim mempertegas kembali. “Saudara serahkan sama dia (Walbertus Natalius Wisang)? Rp350 juta”. Dan, Heppy menjawab kembali. “Range-nya sekitar itu,” ucapnya lagi.

Heppy mengatakan uang itu diterima Walbertus di ruangannya.

Mantan Menkominfo Johnny G Plate didakwa melakukan korupsi proyek BTS 4G Kemenkominfo yang merugikan negara Rp 8 triliun. (Foto: Ist)

Lalu, hakim bertanya total uang yang telah diterima dirinya sebesar Rp 500 juta dan disalurkan kembali kepada Walbertus dan Deddy, serta jatah untuknya.

“Itu berlangsung 20 kali,” tanya hakim. “Sepanjang ingatan saya iya Yang Mulai,” ujarnya.

Kemudian, majelis hakim menyebut angka Rp10 miliar total dari seluruh penyaluran yang setiap bulannya sebesar Rp500 juta.

Heppy menyebutkan uang itu selalu terima oleh Staf Tata Usaha Kemenkominfo Yunita.

Tak sampai di situ, hakim menanyakan uang jatah yang diterimanya digunakan untuk apa. Heppy mengaku untuk digunakannya untuk kebutuhannya sehari-hari.

“Yang Rp50 juta bagian saudara untuk apa?” tanya hakim. “Untuk kebutuhan saya sendiri. Beberapa kali saya bagikan ke staf,” jelas Heppy.

Walbertus Bantah Dirinya Menerima Uang

Sementara itu, Walbertus Natalius Wisang yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan membantah menerima uang dari Heppy Endah Palupy. Menurut dia, apa yang disampaikan dalam BAP tidak benar.

Mantan Menkominfo Johnny G Plate didakwa melakukan korupsi proyek BTS 4G Kemenkominfo yang merugikan negara Rp 8 triliun. (Foto: Ist)

Hakim pun mencecar Walbertus. Hakim Ketua menyebut di dalam BAP Walbertus mengakui telah menerima. Walbertus membenarkan, tapi menurutnya hal itu tidak benar.

“Sebenarnya tidak demikian kejadiannya,” jelas Walbertus.

Dalam kasus ini Johnny G Plate dan terdakwa lainnya didakwa melakukan korupsi proyek BTS 4G sehingga merugikan negara Rp 8 triliun. Kerugian yang dialami negara ini merupakan selisih antara pembayaran yang telah dilakukan Kemenkominfo dan jumlah BTS 4G yang selesai dikerjakan hingga Maret 2022.