Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kemenkominfo, Johnny G Plate, menjalani persidangan di PN Tipikor, Jakarta. (Foto: Ist)

JAKARTA, Eranasional.com – Diduga mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menggunakan sebagian uang hasil korupsi proyek BTS 4 G Kemenkominfo untuk membayar pembuatan kaos Partai NasDem.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Kamis (19/10), jaksa menanyakan kebenaran informasi itu kepada Johnny G Plate.

Dalam persidangan ini, Johnny Plate diperiksa sebagai terdakwa.

“Apakah ada pembayaran untuk kaos Partai NasDem sebesar Rp100 juta?” tanya jaksa kepada Johnny Plate.

Johnny mengaku dirinya tidak ingat dengan hal itu. Kata Johnny, biasanya untuk keperluan NasDem ia mengeluarkan dari dana pribadinya.

“Saya tidak ingat. Kalau ada urusan untuk NasDem biasanya dari dana saya pribadi,” ujarnya.

Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kemenkominfo sehingga menyebabkan kerugian negara Rp8 triliun.