“Surat panggilan diterima Kamis (19/10). Sedangkan diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan di kasus pemerasan SYL,” terangnya.
Alasan lainnya, Firli telah memiliki agenda di hari yang sama. Namun, dia menjelaskan agenda yang dimaksud.
“Pada waktu dan tanggal yang sama terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, sehingga Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud,” kata Ghufron.
Meski begitu, Ghufron memastikan KPK akan bersikap kooperatif dalam penanganan dugaan kasus pemerasan kepada SYL yang ditangani Polda Metro Jaya.
Dia juga menjamin, diperiksa Firli tidak akan menghambat penanganan kasus korupsi yang menjerat SYL yang tengah ditangani KPK.
“KPK sebagai lembaga penegak hukum tentunya akan patuh terhadap hukum. Yakni hukum yang benar-benar sesuai prosedur, hukum acara, serta fakta-fakta hukumnya. Kami memastikan bahwa proses ini tidak akan mengganggu ataupun menghambat proses-proses hukum tindak pidana korupsi yang sedang KPK lakukan,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan