Ketujuh, manajemen pengambilan Putusan 90 yang dianggap bermasalah, sebab terdapat dissenting opinion hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic yang justru dihitung sebagai alasan berbeda (concurring opinion).

Kedelapan, penggunaan MK sebagai alat politik praktis jelang Pilpres 2024, termasuk di dalamnya dugaan kesengajaan intervensi dari luar.

Kesembilan, bocornya dinamika internal MK ke publik, di antaranya melalui pemberitaan investigatif Majalah ‘Tempo’ dan bukti perdebatan hakim yang dikantongi salah seorang pelapor, Petrus Selestinus.

Ke-10 dan ke-11, adanya dugaan kebohongan Ketua MK anwar Usman dan dugaan pembiaran oleh delapan hakim konstitusi lain terhadap Anwar yang turut memutus perkara meski terdapat potensi konflik kepentingan di dalamnya.

“Semua masalah sudah kita klarifikasi kecuali soal pembiaran. Tadi sudah kita tanya juga soal itu,” ujar Jimly.

“Sepanjang menyangkut isu yang dilaporkan kemarin, sudah terang, tapi sekarang tumbuh berkembang baru lagi. Nanti kita nilai di putusan,” pungkasnya. (*)