JAKARTA, Eranasional.com – Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 menjadi Rp105 juta. Keinginan itu diutarakan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Senin (13/11) lalu.

Menag membacakan usulan kenaikan angka BPIH menjadi Rp105.095.032, dengan komposisi Rp73.566.522,64 atau 70%) ditanggung oleh jemaah haji, sementara sisanya dari nilai manfaat BPKH.

“Untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah Rp105.095.032,” kata Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Sementara itu, Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta Kemenag mengkaji ulang apakah kenaikan itu pantas atau belum dibebankan kepada calon jemaah haji.

“Kemarin kan Menag mengajukan 30 persen bantuan untuk perjemaah. Coba didiskusikan lagi, apa sudah pantas dengan 30 persen, atau harus masih ditambah subsidinya sehingga beban dari jemaah lebih kurang,” kata Ma’ruf Amin di Hotel Aryaduta, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/11).

Ma’ruf Amin menyebutkan sudah memberi atensi soal pembiayaan haji dari awal. Ia mengatakan selama ini pembiayaan subsidi dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) selalu lebih.

Ia khawatir subsidi yang diberikan justru menggerus modal dari BPKH itu sendiri.

“Saya sudah sering mengatakan bahwa selama ini biaya haji itu diberi subsidi separuh lebih sehingga memberatkan lembaga BPKH sehingga kadang hasil dari perkembangannya itu tergerus. Nah, kalau itu dibiarkan modalnya akan habis,” tuturnya.

Meski begitu, lanjut Wapres Ma’ruf, bantuan atau nilai manfaat yang diberikan BPKH tetap dibutuhkan oleh jemaah. Namun dia mewanti-wanti jangan sampai memberatkan keuangan lembaga haji itu sendiri.

“Sumbangan ini saya kira tetap masih ada dan diperlukan, supaya tidak terlalu besar yang ditanggung oleh jemaah, tapi juga jangan sampai memberatkan subsidi BPKH. Karena itu, supaya dibuat secara proporsional. Kemarin 50 persen, jangan 50 persen,” jelasnya. (*)