JAKARTA, Eranasional.com – Mayoritas provinsi di Indonesia telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, tiap Gubernur harus mengumumkan besaran UMP 2024 paling lambat Selasa, 21 November 2023 kemarin.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan kepastian kenaikan upah minimum diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP No. 51/2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu.

Adapun Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Berikut daftar lengkap kenaikan UMP tahun 2024 di 34 provinsi di Indonesia:

1. DKI Jakarta Rp5.067.381

2. Nusa Tenggara Timur (NTT) Rp2.186.826.

3. Sulawesi Selatan Rp3.434.298

4. Kepulauan Bangka Belitung Rp3.640.000

5. Lampung Rp2.716.497

6. Kepulauan Riau Rp3.402.492

7. Sumatera Utara Rp2.809.915

8. Sulawesi Tenggara Rp2.885.964,04

9. Jawa Barat Rp2.057.495

10. Aceh Rp3.460.672

11. Jambi Rp3.037.121

12. Sumatera Barat Rp2.811.449,27

13. Riau Rp3.294.625

14. Bengkulu Rp2.507.079,24

15. Sumatera Selatan Rp3.456.874

16. Banten Rp2.727.812,11

17. Jawa Tengah Rp2.036.947

18. DI Yogyakarta Rp2.125.897,61

19. Jawa Timur Rp2.165.244,30

20. Bali Rp2.813.672

21. Nusa Tenggara Barat (NTB) Rp2.444.067

22. Kalimantan Barat Rp2.702.616

23. Kalimantan Tengah belum diumumkan

24. Kalimantan Selatan Rp 3.282.812,21

25. Kalimantan Timur Rp 3.360.858

26. Kalimantan Utara belum diumumkan

27. Sulawesi Utara Rp3.545.000

28. Gorontalo Rp3.025.100

29. Sulawesi Tengah Rp2.736.698

30. Sulawesi Barat Rp2.914.958

31. Maluku belum diumumkan

32. Maluku Utara Rp3.200.000

33. Papua 2024 belum diumumkan

34. Papua Barat Rp3.393.000. (*)