“Alasan yang tidak masuk akal adalah belum menerima surat penetapan sebagai tersangka,” kata penyidik tersebut.

“Kejadian ini menimbulkan ketidakpercayaan terhadap pimpinan secara keseluruhan karena pimpinan KPK saat ini secara sengaja melawan perintah undang-undang,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan sampai saat ini Firli Bahuri masih menjabat sebagai Ketua KPK secara sah sampai dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian sementara.

“Selama belum ada Keppres pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan, maka masih sah menjalankan tugasnya sebagai pimpinan KPK,” kata Alex.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah/janji terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Status tersangka Firli ditetapkan dan diumumkan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar ekspose atau gelar perkara.

“Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi,” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Rabu 22 November 2023. (*)