Firli Bahuri akan secara definitif dipecat apabila terbukti di pengadilan melakukan tindak pidana pemerasan terhadap SYL.
Saat ini kasus tersebut sedang ditangani Polda Metro Jaya. Dan, Firli mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023 karena tidak terima dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Permohonan praperadilan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Imelda Herawati. Sidang perdana akan digelar pada Senin, 11 Desember 2023. (*)
Tinggalkan Balasan