JAKARTA, Eranasional.com – Rapat paripurna DPR RI telah menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ke-2 atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ada 20 poin perubahan hingga tambahan dalam substansi revisi UU ITE jilid kedua.

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna ke-10 penutupan masa persidangan II tahun sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Desember 2023 yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.

Hadir juga sejumlah Wakil Ketua DPR RI lainnya yaitu Lodewijk F Paulus, Rachmat Gobel, dan Sufmi Dasco Ahmad.

Dalam penjelasannya, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengatakan dalam pengambilan keputusan tingkat I di Komisi DPR, telah disetujui beberapa substansi terkait dengan pasal perubahan dan atau pasal sisipan dalam UU ITE.

“Pada rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I tentang perubahan kedua atas RUU ITE pada tanggal 22 November 2023, fraksi-fraksi di Komisi I DPR bersama pemerintah telah menyetujui beberapa substansi terkait dengan pasal perubahan dan atau pasal sisipan dalam UU ITE,” kata Abdul Kharis.

Adapun pasal-pasal yang direvisi dimaksud adalah,

1. Konsiderans menimbang

2. Ketentuan mengenai informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah

3. Perubahan ketentuan mengenai tanda tangan elektronik dan penyelenggara sertifikasi elektronik yang wajib berbadan hukum

4. Penambahan ketentuan mengenai penyelenggaraan sertifikasi elektronik

5. Menambah penjelasan pasal mengenai andal, aman, beroperasi sebagaimana mestinya dan bertanggungjawab

6. Penambahan ketentuan mengenai kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk memberikan perlindungan bagi anak yang menggunakan atau mengakses sistem elektronik

7. Penambahan ketentuan mengenai memberi sanksi kepada penyelenggara sistem elektronik yang tidak memberikan perlindungan bagi anak

8. Penambahan ketentuan mengenai transaksi elektronik yang memiliki risiko tinggi bagi para pihak serta menggunakan tanda tangan elektronik yang diamankan dengan sertifikat elektronik

9. Penambahan ketentuan mengenai kontrak elektronik internasional yang menggunakan klausul baku yang dibuat oleh penyelenggara sistem elektronik memiliki kewajiban untuk diatur dengan hukum Indonesia

10. Perubahan ketentuan mengenai larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak untuk menyiarkan, mempertunjukkan, dan mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum, serta larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian

11. Penambahan ketentuan mengenai larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, dengan cara menuduhkan sesuatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik

12. Penambahan ketentuan mengenai larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk mendapatkan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain atau memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang

13. Perubahan ketentuan tentang larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan, menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain, sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan

14. Perubahan ketentuan mengenai larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti

15. Perubahan rujukan pasal ketentuan larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan yang larangan dan mengakibatkan kerugian materiil

16. Perubahan ketentuan mengenai kewenangan pemerintah untuk melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum, muatan pornografi, perjudian, dan lain-lain

17. Penambahan ketentuan mengenai tanggung jawab pemerintah dalam mendorong terciptanya ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif

18. Penambahan ketentuan mengenai kewenangan PPNS

19. Perubahan ketentuan pidana

20. Ketentuan peralihan terkait pemberlakuan beberapa pasal perubahan UU ITE sampai dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus dalam rapat paripurna kemudian menanyakan persetujuan kepada para anggota Dewan dalam rapat paripurna. RUU ITE disetujui oleh anggota Dewan.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ke-2 atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” kata Lodewijk.

“Setuju,” jawab anggota Dewan diikuti ketokan palu pengesahan. (*)