MAROS, Eranasional.com – Andi alias Black (20) Pelaku pembunuhan terhadap seorang ayah dan anak di Kabupaten Maros terancam hukuman mati.

Hal itu diungkapkan Wakapolres Maros, Kompol Andi Alamsyah saat konferensi pers di Mapolres Maros, Selasa 12 Desember 2023.

“Pelaku merencanakan pembunuhan terhadap korban,”ujar Andi Alamsyah, di Mapolres Maros, Selasa 12 Desember 2023.

Alamsyah menambahkan, pelaku Andi ini dendam terhadap korban Makmur (50) dan anaknya Abdillah (27).

Dia dendam terhadap korban karena sering dipelototi dan dimaki dengan kata-kata tidak pantas, sehingga dia pun merencanakan menghabisi Makmur dan Abdillah karena sakit hati.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Slamet Riyadi, menceritakan, pelaku ini kerap nongkrong di depan Ruko korban.

Dia nongkrong di tempat itu karena di situ ada WiFi gratis, dan korban sering gunakan WiFi tersebut.

Setiap pelaku nongkrong di tempat itu selalu ditegur korban dengan kata-kata tidak pantas dan bahkan korban kerap menghina pelaku.

“Ayah dan anak ini sering menegur pelaku dengan kata-kata tidak pantas sehingga pelaku dendam terhadap korban,”jelas Iptu Slamet.

Tiga hari sebelum menghabisi korban, pelaku sempat merencanakan pembunuhan itu.

Saat melakukan aksinya, pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui jendela, namun tidak bisa. Kemudian dia mengetuk pintu dan dibuka oleh Abdillah.

“Pelaku langsung menghabisi Abdillah, dengan gunting yang ada di dalam rumah korban. Namun keduanya sempat berduel, dan akhirnya Abdillah tumbang,” jelas Iptu Slamet.

Saat keduanya berduel ayah korban keluar dan sempat menyerang pelaku dengan tongkat. Namun pelaku menangkisnya dan menikam korban dengan gunting.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 340, 338 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau paling tidak 20 tahun penjara. (*)