“Pada momen peringatan Hari Antikorupsi Sedunia ini saya mengajak kita semuanya, mari kita bersama-sama mencegah tindak pidana korupsi dan bisa memberikan efek jera kepada para pejabat yang melakukan korupsi,” ucap Jokowi.

Pada 4 Mei 2023, Pemerintah sudah menyerahkan Surat Presiden (Surpres) dan naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kepada DPR.

Semestinya, pimpinan DPR membacakan Surpres tersebut dalam rapat paripurna pada 11 Juli 2023. Namun, sampai sekarang tidak dilakukan.

Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan alasan belum membacakan Surpres RUU Perampasan Aset yaitu karena DPR sedang fokus menyelesaikan RUU yang ada di setiap komisi.

“DPR sekarang ini sedang fokus menyelesaikan RUU yang ada di setiap komisinya, setiap tahun maksimal dua selesai sesuai dengan tata terbitnya,” kata Puan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Juli 2023. (*)