JAKARTA, Eranasional.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menekankan pentingnya Undang-Undang (UU) Perampasan Aset segera diselesaikan.

Jokowi mengatakan itu saat berpidato di acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Harkodia) yang digelar di Istora Senayan, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023.

Menurut Jokowi, UU Perampasan Aset merupakan penguat pencegahan korupsi dari sisi regulasi.

“Mengenai penguatan regulasi, UU Perampasan Aset penting untuk segera diselesaikan. Karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara,” kata Jokowi.

Dia pun berharap pemerintah dan DPR dapat segera membahas dan mengesahkan UU Perampasan Aset.

Selain itu, Jokowi juga menyinggung soal UU Pembatasan Transaksi Uang Kartal yang mendorong pemetaan transfer perbankan.

Menurut dia, dengan adanya UU Pembatasan Transaksi Uang Kartal maka seluruh transfer perbankan akan lebih transparan dan akuntabel.

“Pada momen peringatan Hari Antikorupsi Sedunia ini saya mengajak kita semuanya, mari kita bersama-sama mencegah tindak pidana korupsi dan bisa memberikan efek jera kepada para pejabat yang melakukan korupsi,” ucap Jokowi.

Pada 4 Mei 2023, Pemerintah sudah menyerahkan Surat Presiden (Surpres) dan naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kepada DPR.

Semestinya, pimpinan DPR membacakan Surpres tersebut dalam rapat paripurna pada 11 Juli 2023. Namun, sampai sekarang tidak dilakukan.

Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan alasan belum membacakan Surpres RUU Perampasan Aset yaitu karena DPR sedang fokus menyelesaikan RUU yang ada di setiap komisi.

“DPR sekarang ini sedang fokus menyelesaikan RUU yang ada di setiap komisinya, setiap tahun maksimal dua selesai sesuai dengan tata terbitnya,” kata Puan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Juli 2023. (*)