MAKASSAR, Eranasional.com – Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil mengungkap kasus penipuan online (Pasobis) yang merugikan masyarakat sebesar Rp 4,5 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Helmi Kwarta Kusuma Rauf mengatakan, dari kasus Pasobis ini, pihaknya berhasil mengamankan empat pelaku, dua laki-laki dan dua perempuan.

Barang bukti dari pelaku Pasobis. (Foto: Eranasional/Rio)

“Masing-masing tersangka berinisial AA (25), MS (25), AE, (29)dan MS 26. Semua tersangka berasal dari Kabupaten Sidrap,” ujar Kombes Helmi, di Mapolda Sulsel, Kamis 14 Desember 2023.

Modus penipuan yang dilakukan pelaku kata Kombes Helmi, yakni dengan menawarkan berbagai produk di media sosial seperti handphone dan barang lainnya dengan harga murah.

“Setelah korbannya mengirimkan uangnya, ternyata barangnya tidak ada,”jelas Helmi.

Empat pelaku Pasobis diamankan Ditretkrimsus Polda Sulsel. (Foto: Rio/Eranasional).

Sasaran pelaku ini yakni masyarakat yang kerap menggunakan media sosial. Dengan korbannya yang cukup banyak.