MAKASSAR, Eranasional.com – Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil mengungkap kasus penipuan online (Pasobis) yang merugikan masyarakat sebesar Rp 4,5 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Helmi Kwarta Kusuma Rauf mengatakan, dari kasus Pasobis ini, pihaknya berhasil mengamankan empat pelaku, dua laki-laki dan dua perempuan.

Barang bukti dari pelaku Pasobis. (Foto: Eranasional/Rio)

“Masing-masing tersangka berinisial AA (25), MS (25), AE, (29)dan MS 26. Semua tersangka berasal dari Kabupaten Sidrap,” ujar Kombes Helmi, di Mapolda Sulsel, Kamis 14 Desember 2023.

Modus penipuan yang dilakukan pelaku kata Kombes Helmi, yakni dengan menawarkan berbagai produk di media sosial seperti handphone dan barang lainnya dengan harga murah.

“Setelah korbannya mengirimkan uangnya, ternyata barangnya tidak ada,”jelas Helmi.

Empat pelaku Pasobis diamankan Ditretkrimsus Polda Sulsel. (Foto: Rio/Eranasional).

Sasaran pelaku ini yakni masyarakat yang kerap menggunakan media sosial. Dengan korbannya yang cukup banyak.

“Mereka ini ditangkap atas empat laporan polisi serta informasi penelusuran cyber Polda Sulsel,”bebernya.

Dari jumlah angka transaksi yang terbaca di jejak perbankan yang sementara dikejar polisi yakni hampir lima miliar.

“Totalnya Rp 4,6 miliar. Ini yang sudah kita dapat sekarang,”tegasnya.

Pihaknya terus berkoordinasi dengan PPATK, karena disinyalir masih banyak kerugian yang diderita korban dari perbuatan para pelaku.

“Sampai dengan pemeriksaan sekarang, sudah ditemukan jejak mereka ini Rp 4,6 miliar dari hasil pemeriksaan PPATK,”ungkap Helmi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Helmi Kwarta Kusuma Rauf. (Foto: Eranasional/Rio)

Nantinya dari hasil pengembangan kasus ini kata Helmi, pelaku yang kemudian berkaitan dengan jaringan ini bisa saja akan bertambah lagi.

“Karena dari pengakuan pelaku, mereka mulai menipu via media sosial itu sejak tahun 2019,”pungkasnya.

Untuk diketahui dari tangan pelaku polisi berhasil menyita barang bukti berupa empat unit mobil satu sepeda motor dan beberapa buah handphone. (*)