UNESCO memiliki peluang, dari sidang umum UNESCO pasal 53 suatu negara mengumpulkan bahasa luar dan bahasa resmi PBB menjadi bahasa di sidang umum UNESCO.
“Di Paris sendiri menjadi bahan diskusi oleh panutan besar yang disampaikan oleh Kemendikbudristek, dan tentunya akan menjadi proses bersama. Proses ini tidak akan berhasil tanpa ada kerjasama adanya pihak terkait,” ujarnya.
Ary Aprianto juga menambahkan, proposal latar belakang yang mendalam tersebut dan layak untuk menjadi bahasa resmi di UNESCO.
“Dalam proses selanjutnya, proses tersebut disampaikan dan dipaparkan dalam sidang UNESCO pada bulan November dan diterima,” tutupnya. (*)
Tinggalkan Balasan