Baru pada batas perlawanan atau eksepsi mengenai domisili alamat penggugat yang dalam hal ini adalah Lulu.

Jajat mengakui kasus gugatan cerai dari Lulu Tobing memang sudah masuk dalam tahapan mediasi, meski hasilnya dinyatakan gagal.

Namun Jajat menegaskan persidangan ini belum masuk ke pemeriksaan pokok perkara sehingga Pengadilan bisa memutuskan tidak dapat menerima.

“Sidang tetap, cuma belum masuk ke pemeriksaan pokok perkaranya,” kata Jajat.

Dengan status NO tersebut, Pengadilan mengembalikan kasus prahara rumah tangga ini kepada Lulu dan Bani.

Mereka juga berharap perkawinan keduanya masih bisa kembali rujuk.

“Namun seandainya pun harus cera, diajukan proses kembali. Diajukan di tempat tinggal istri penggugat, kalau diajukan oleh istri,” kata Jajat.