JAKARTA, Eranasional.com – Artis yang terkenal di tahun 90an, Lulu Tobing batal cerai.
Hal itu diketahui setelah gugatan cerai yang diajukan terhadap Bani Maulana Mulia itu ditolak Pengadilan Agama Jakarta Pusat karena cacat formil.
Alasan Pengadilan menolak karena domisili Lulu Tobing tidak sesuai dengan Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
“Perkara Lulu Tobing itu sudah selesai,” kata humas PA Jakarta Pusat, Jajat Sudrajat.
“Pada tanggal 14 Desember 2023 sudah selesai perkaranya di-NO karena ada eksepsi kompetensi relatif,”sambungnya.
Kata dia, Lulu Tobing tidak berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Itu eksepsi dari pihak suaminya, dan terbukti memang beliau tidak berdomisili di Jakarta,” lanjutnya.
Maka, Pengadilan Agama Jakarta Pusat tidak berwenang untuk menyelesaikan perkara itu.
Jajat menjelaskan, dalam status NO tersebut, pengadilan tidak dapat menerima gugatan dan sidang belum masuk ke pokok perkara.

Tinggalkan Balasan