Penolakan Pengadilan Agama Jakarta Pusat terhadap gugatan cerai Lulu Tobing atas Bani Maulana Mulia ini jadi yang kedua kalinya.
Pada 2021, permohonan gugatan cerai Lulu juga ditolak Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Pada saat itu, PA Jakarta Pusat menolak gugatan Lulu Tobing karena dalih perpisahan dinilai tidak terbukti.
Sehingga, Pengadilan menilai tidak ada alasan untuk mengabulkan gugatan.
“Pemeriksaan perkara Lulu Tobing dan Bani sudah selesai. Ini sudah 13 kali sidang sampai saat ini. Statusnya masih sebagai suami dan istri,” kata Jajat kala itu.
Sebagai inormasi, Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia menikah pada 2019.
Sekitar dua tahun setelahnya, Lulu Tobing mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 18 Mei 2021.

Tinggalkan Balasan