JAKARTA, Eranasional.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memburu buronan Harun Masiku. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) meyakini Harun Masiku telah meninggal dunia.
“Analisa dan keyakinan saya, Harun Masiku sudah meninggal dunia,” kata Bonyamin, Selasa, 21 Desember 2024.
Untuk diketahui, Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Bukan tanpa dasar Bonyamin berkeyakinan seperti itu. Katanya, politisi PDIP tersebut tidak punya cukup banyak uang untuk bersembunyi.

“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, Harun Masiku juga bukan berasal dari keluarga yang cukup mapan, bukan dari keluarga kaya,” ungkapnya.
“Jadi lawyer tidak laris, pernah kerja hanya legal di bank, kemudian jadi tenaga ahli DPR. Itu enggak banyak uangnya,” sambung Bonyamin.
Dengan kondisi tersebut, Bonyamin berpandangan, Harun Masiku tidak mungkin masih bertahan dalam persembunyiannya.
Dia menilai, KPK dengan sumber daya yang ada seharusnya bisa dengan mudah menangkap Harun Masiku jika memang masih hidup.
“Jadi, dengan tidak tertangkapnya hingga saat ini maka saya menyimpulkan, sudah meninggal,” ujarnya.
Pada Kamis, 28 Desember 2023 penyidik KPK memeriksa mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan yag menerima suap dari Harun Masiku.
Pemeriksaan terhadap Wahyu dalam rangka mencari tahu keberadaan Harun Masiku.
“Saksi (Wahyu Setiawan dihadirkan dalam rangka mendalami pengetahuannya antara lain terkait pendalam informasi keberadaan tersangka HM (Harun Masiku),” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 29 Desember 2023 lalu.
Penjelasan Wahyu Setiawan
Usai diperiksa penyidik KPK, Wahyu Setiawan mengaku telah menyampaikan seluruh informasi yang dirinya ketahui. Dia berharap, KPK segera menemukan Harun Masiku.
“Saya sudah memberikan informasi semuanya kepada penyidik KPK. Kita berharap KPK berhasil menangkap Harun Masiku nanti,” ucap Wahyu.
Kasus ini berawal saat tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 terhadap delapan orang.
Pasca OTT tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu Wahyu Setiawan, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
Namun, saat itu Harun lolos dari penangkapan. Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, dan hingga kini masih berstatus buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Harun Masiku diduga menyuap Wahyu dan Agustiani untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR dari Fraksi PDIP melalui PAW. (*)
Tinggalkan Balasan