JAKARTA – Menyudahi kontroversi terkait Peraturan Presiden (Perpres) tentang izin investasi minuman keras (miras). Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut Perpres kontroversial tersebut.
Setelah mendapat masukan dari beberapa kelompok masyarakat dan ulama, Jokowi membatalkan perpres tersebut
“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan organisasi masyarakat (ormas) serta tokoh-tokoh agama yang lain saya sampaikan lampiran perpres pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” Kata Jokowi saat konferensi pers, Selasa (2/3/2021).
Sebelumnya, lampiran bidang usaha yang boleh mendapat aliran investasi tertuang dalam tiga lampiran. Pada lampiran ketiga, tercantum industri minuman keras mengandung alkohol pada daftar urutan ke-31.
“Persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat,” tulis lampiran III perpres tersebut.
Bila penanaman modal dilakukan di luar daerah tersebut, maka harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur. (ip/red)
Tinggalkan Balasan