JAKARTA, Eranasional.com – Kejaksaa Agung (Kejagung) mengklaim selama tahun 2023 Satuan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp74.733.101.429 triliun atau Rp74,7 triliun dan menangkap 138 buronan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Kejagung juga memulihkan keuangan negara sejumlah Rp10.492.421.079.735,90 atau Rp10,4 triliun di tahun 2023.

Adapun jumlah uang tersebut merupakan hasil penanganan beberapa perkara perdata dan tata usaha negara.

“Jumlah penyelamatan keuangan negara yang telah berhasil diselesaikan sebanyak Rp74.733.397.101.429,” kata Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa, 9 Januari 2024.

“Sedangkan jumlah pemulihan keuangan negara yang telah berhasil diselesaikan sebanyak Rp10.492.421.079.735,90,” sambungnya.

Sementara, di Satuan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Umum (Jampidum), Kejagung telah menyelesaikan 2.407 perkara melalui retorative justice (keadilan restoratif).

“Namun, ada 38 perkara yang ditolak ketika ingin diselesaikan secara restorative justice,” tuturnya.