Selain itu, Kejagung juga membentuk 4.784Rumah Restorative Justice dan 111 Balai Rehabilitasi.

Dan, lanjut Ketut, di Satuan Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung juga menangani ribuan perkara tindak pidana korupsi selama tahun 2023.

Adapun rinciannya, 1.674 perkara di tahap penyelidikan, 1.462 perkara di tahap penyidikan, 1.766 perkara di tahap penuntutan, dan 1.699 perkara di tahap eksekusi.

Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung berhasil menangkap sedikitnya 138 buronan sepanjang tahun 2023.

Penangkapan itu dilakukan pada awal Januari sampai dengan 18 Desember 2023.

“Untuk buron perkara tindak pidana korupsi yang berhasil ditangkap 79 orang. Dan perkara nonkorupsi 59 orang,” tuturnya.

Dengan keberhasilan itu, jumlah daftar pencarian orang (DPO) yang telah ditangkap yaitu 634 orang. (*)