JAKARTA, Eranasional.com – Presiden Joko Widodo telah menetapkan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2024.

Ketetapan cuti bersama bagi ASN tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 yang ditandatangani tanggal 9 Januari 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.

Dalam Keppres tersebut dijelaskan bahwa cuti bersama tidak mengurangi jumlah hak cuti tahunan yang dimiliki ASN.

Bahkan, dijelaskan pada Keppres tersebut bahwa pejabat ASN yang tidak mendapatkan hak atas cuti bersama maka hak cuti tahunannya akan ditambah.

“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” jelas Keppres tersebut yang dikutip, Rabu, 10 Januari 2024.

Berikut ini jadwal cuti ASN pada tahun 2024 menurut Keppres Nomor 7 Tahun 2024:

1. Jumat, 9 Februari 2024 – cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

2. Selasa, 12 Maret 2024 – cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

3. Senin, Selasa, Jumat, dan Senin tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 – cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H

4. Jumat, 10 Mei 2024 – cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih

5. Jumat, 24 Mei 2024 – cuti bersama Hari Raya Waisak

6. Selasa, 18 Juni 2024 – cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah

7. Kamis, 26 Desember 2024 – cuti bersama Hari Raya Natal. (*)