Jakarta, ERANASIONAL.COM – Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho membeberkan modus yang digunakan oknum aparat Rutan KPK melakukan praktik pungutan liar alias pungli.
Dia menyebut bagi tahanan kasus korupsi yang ingin menyelundupkan HP ke dalam Rutan KPK harus membayar Rp10-20 juta.
“Pembayaran itu hanya dilakukan satu kali saat tahanan KPK menyelundupkan HP ke dalam rutan,” kata Albertina Ho di Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024.
Dia menyebutkan, temuan ini merupakan salah satu bukti terjadinya praktik pungli di Rutan KPK.
Tarif berbeda dikenakan jika tahanan Rutan KPK ingin mengecas HP atau powerbank, yaitu sekitar Rp200.000 sampai Rp300.000.
Untuk memfasilitasi kepentingan para tahanan, diketahui ada pegawai Rutan KPK menjadi koordinatornya.
“Jadi ada yang mengkoordinir mereka,” ungkap Albertina.
Sebagai informasi, Dewas KPK sudah mulai menyidangkan perkara dugaan pelanggaran etik terhadap 93 pegawai KPK yang diduga terlibat praktik pungli di Rutan KPK.
Dewas KPK mengelompokkan mereka ke dalam tujuh berkas perkara berbeda berdasarkan pasal yang disangkakan.
Sebanyak enam kelompok masing-masing terdiri dari tujuh pegawai. Sementara, satu kelompok lainnya terdiri dari tiga pegawai yang berlatar belakang kepala rutan, mantan kepala rutan, dan komandan.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, sidang etik yang digelar Dewas KPK merupakan sebagai bentuk komitmen KPK menjaga marwah kelembagaan.
Ali Fikri menyatakan, seluruh pimpinan KPK menghormati sidang proses penegakan dugaan pelanggaran etik yang sedang bergulir.
“Dalam sidang etik nanti Dewas KPK pastinya akan memutus dugaan pelanggaran ini secara independen, sebagaimana tugas dan kewenangannya yang diatur dalam UU No. 19 Tahun 2019,” tuturnya.
Tak hanya itu, Kedeputian bidang Penindakan dan Eksekusi KPK juga tengah mengusut dugaan pungli dari sisi pidana.
Selain itu, Inspektorat KPK juga mengusut dugaan pelanggaran disiplin pegawai yang diduga terlibat dalam pungli tersebut.
“Penanganan pelanggaran internal melalui penegakan etik, dugaan tindak pidana, penegakan disiplin, serta perbaikan tata kelola merupakan wujud komitmen kelembagaan KPK dalam menerapkan zero tolerance terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi,” ujar Ali Fikri.
Untuk diketahui, dugaan pungli ini ditemukan Dewas KPK pada tahun 2023 lalu.
Saat itu, mereka menemukan dugaan pungli itu terjadi sejak tahun 2020 sampai dengan 2023 dengan nilai Rp4 miliar terkait dengan penyelundupan makanan hingga HP.
Dewas KPK kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 169 orang saksi, termasuk tahanan KPK. Hasilnya, mereka menyatakan telah menemukan bukti terjadinya pungli yang nilainya mencapai Rp6,148 miliar.(*)
Tinggalkan Balasan