Dilansir dari Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, dapat diketahui bahwa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ditetapkan sebagai paslon dengan nomor urut 02 dan bukan nomor urut 03. Sampai saat ini, tidak ditemukan informasi kredibel terkait unggahan video yang beredar tersebut.

Seperti diketahui, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Waktu itu berbarengan dengan Pemilu Legislatif (Pileg) untuk memilih anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD RI.

Sementara, Pilkada untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota diselenggarakan serentak di seluruh daerah pada 27 November di tahun yang sama.