Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan Keputusan Menteri yang mengatur harga patokan terendah benih bening lobster (BBL) di nelayan untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan nelayan.

Kepala Biro Hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan Effin Martiana menjelaskan Keputusan Menteri mengenai harga patokan terendah BBL sudah dalam tahap konsultasi publik.

Konsultasi publik yang digelar di Cilacap, Jawa Tengah, untuk menampung aspirasi berbagai kalangan mengenai harga patokan terendah BBL di nelayan penangkap.

“Dari hasil survei lapangan dan kajian akademis, KKP menetapkan harga terendah sementara Rp8.500 per ekor,” ujar dia, dilansir Antara, Jumat (9/2/2024).

Hasil itu menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah dalam menetapkan kebijakan, dan masyarakat punya hak memberikan masukan.