Meski begitu, nilai kerugian keuangan negara tersebut belum final. Ali Fikri menerangkan, KPK tengah menanti kalkulasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) supaya dapat diperoleh nilai kerugian yang pasti dalam kasus tersebut.

“Nanti kami konfirmasi kepada ahli perhitungan kerugian keuangan negara, kemudian kami panggil tersangkanya, dan dilakukan penahanan dan selanjutnya penuntutan dan persidangan,” ungkap Ali Fikri.

KPK mengusut proyek pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes tahun anggaran 2020-2022 senilai Rp 3,03 triliun. KPK mengendus adanya dugaan korupsi dalam proyek tersebut yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.