Jakarta, ERANASIONAL.COM – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus dugaan aliran uang dari pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 ke berbagai pihak. Dugaan ini didalami lewat pemeriksaan dua saksi, Rabu (7/2/2024) terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan APD.

Kedua saksi tersebut, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan 28 Maret-September 2020, Budi Sylvana, serta Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai X KPPBC Tipe Madya Pabean B, Bogor 2020, yang juga Kepala Seksi Evaluasi dan Harmonisasi Kebijakan Fasilitas Pertambangan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dari Januari 2022 sampai sekarang, Pius Rahardjo.

Keterangan mereka dinilai dapat membuat terang kasus tersebut. “Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan hitungan pos dan besaran anggaran dalam pengadaan APD di Kemenkes,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (12/2/2024).

Terkait kasus pengadaan APD, KPK mengendus adanya kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Aliran uang dari pengadaan tersebut turut menjadi materi yang didalami KPK lewat pemeriksaan dua saksi tersebut.

“Termasuk dugaan aliran uang yang dinikmati berbagai pihak dari pengadaan tersebut,” tutur Ali Fikri.

Sebelumnya, KPK telah menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Nilai kerugian itu telah diperoleh KPK berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya.

“Kerugian sementara dari perhitungan dalam penyelidikan kan sudah kami peroleh, sekitar Rp 625 miliar lebih,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/1/2024).

Meski begitu, nilai kerugian keuangan negara tersebut belum final. Ali Fikri menerangkan, KPK tengah menanti kalkulasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) supaya dapat diperoleh nilai kerugian yang pasti dalam kasus tersebut.

“Nanti kami konfirmasi kepada ahli perhitungan kerugian keuangan negara, kemudian kami panggil tersangkanya, dan dilakukan penahanan dan selanjutnya penuntutan dan persidangan,” ungkap Ali Fikri.

KPK mengusut proyek pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes tahun anggaran 2020-2022 senilai Rp 3,03 triliun. KPK mengendus adanya dugaan korupsi dalam proyek tersebut yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.