Pasal 58 Ayat (2) UU HKPD yang digugat menyebutkan bahwa khusus tarif pajak barang jasa tertentu (PBJT) jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.

DPP GIPI Berharap, dengan adanya uji materi ini, MK dapat mencabut Pasal 58 Ayat (2) pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 sehingga penetapan Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang termasuk dalam Jasa Kesenian dan Hiburan adalah sama dengan tarif pajak hiburan lain, yaitu antara O – 1O%.

“Dengan dicabutnya Pasal 58 Ayat (2) pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, maka tidak ada lagi diskriminasi penetapan besaran pajak dalam usaha Jasa Kesenian dan Hiburan,” tulis DPP GIPI dalam surat edarannya itu.

Batu uji yang digunakan DPP GIPI terhadap Pasal 58 ayat 2 UU HKPD ialah UUD 1945 Pasal 28 ayat 1 tentang kepastian hukum yang adil; hingga Pasal 28 i ayat 2 tentang larangan untuk tidak melakukan tindakan diskriminatif.

Lalu, Pasal 28 g ayat 2 tentang perlindungan harta di bawah kekuasaannya; Pasal 28 h ayat 1 tentang layanan kesehatan; dan Pasal 27 ayat 2 tentang hak untuk mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan.