“DPP GIPI menyampaikan sikap bahwa selama menunggu putusan Uji Materi di Mahkamah Konstitusi, maka pengusaha jasa hiburan (diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa) membayar pajak hiburan dengan tarif lama,” dikutip dari Surat Edaran yang ditandatangani Ketua Umum GIPI Hariyadi Sukamdani dan Sekretaris GIPI Pauline Suharno itu, Selasa (13/2/2024).

GIPI menekankan, pembayaran tarif pajak lama selama proses gugatan di MK ini dilakukan agar dapat menjaga keberlangsungan usaha hiburan dlskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa terhadap kenaikan tarif yang akan berdampak pada penurunan konsumen.

Sebagai informasi, DPP GIPI telah mendaftarkan uji materi terhadap Pasal 58 ayat 2 UU HKPD ke Mahkamah Konstitusi pada 7 Februari 2024. Nomor Tanda Terima Pengajuan Permohonan Online 23/PAN.ONLINE/2A24 dan Tanda Terima Penyerahan Dokumen No. 23-1/PUU/PAN.MK/AP3.