Jakarta, ERANASIONAL.COM – Dewan Pengurus Pusat Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (DPP GIPI) resmi menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada lima sektor pelaku usaha.

Lima sektor usaha itu adalah yang terdampak tarif pajak hiburan 40%-75% Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Surat Edaran bernomor 091/DPP GIPI/II/02/2024 tertanggal 12 Februari 2024 itu ditujukan kepada pelaku usaha diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa.

Isinya, secara garis besar ialah menyerukan kepada lima sektor usaha itu supaya membayar pajak sesuai tarif lama sambil menunggu proses hukum Pasal 58 ayat 2 UU HKPD selesai dibahas Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam skema tarif pajak hiburan khusus yang lama, seperti untuk lima sektor itu ditetapkan tanpa tarif minimal 40% dalam UU PDRD. UU itu hanya mematok batas maksimal tarif pajak 75% untuk hiburan khusus.