Jakarta, ERANASIONAL.COM – Dalam rangka mendukung jurnalisme yang berkualitas, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Publisher Rights).

Dikutip dari salinan lembaran Perpres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Selasa, 20 Februari 2024), aturan tersebut diundangkan pada 20 Februari 2024, dan diberlakukan enam bulan ke depan sejak tanggal diundangkan.

Untuk diketahui, Perpres Publisher Rights bertujuan mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas agar berita yang merupakan karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan.

Adapun ruang lingkup Perpres Publisher Rights ini meliputi pengaturan:

a. Perusahaan Platform Digital

b. kerja sama Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers

c. komite

d. pendanaan.

Perusahaan platform digital yang ditetapkan berdasarkan kehadiran layanan platform digital di Indonesia.

Perusahaan platform digital wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan enam langkah.

Pertama, tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh perusahaan platform digital.

Kedua, memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers.

Ketiga, memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital.

Keempat, melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab.

Kelima, memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan.

Dan, Keenam, bekerja sama dengan perusahaan pers. (*)