Sebelumnya, Polda Metro Jaya akan memanggil rektor Universitas Pancasila berinisial ETH (72) terkait dugaan pelecehan seksual terhadap karyawannya berinisial RZ (42), yang terjadi pada Senin (26/2/2024).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan pemanggilan tersebut dan menyatakan bahwa kasus ini ditangani oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Laporan terkait kasus ini teregistrasi dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 12 Januari 2024. ETH dilaporkan dengan pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).