Jakarta, ERANASIONAL.COM – Mahfud MD mengaku, tim hukum Paslon 03 siap menggugat hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

Kata dia, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah membentuk tim hukum untuk menangani urusan ini, termasuk menyiapkan berkas kelengkapan.

“Kalau kami sudah siap. Kalau sekarang MK buka, kita langsung daftar,” kata Mahfud di Jakarta, Jumat 1 Maret 2024.

Namun karena saat ini tahapan Pilpres belum selesai sehingga Timnya belum mengajukan gugatan.

Sebagai informasih jadwal hasil rekapitulasi Pilpres 2024 ditetapkan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara atau 20 Maret 2024.

Sementara, gugatan perselisihan hasil pemilu baru dibuka tiga hari setelah hasil pemilu ditetapkan oleh KPU, tepatnya 23 Maret 2024.

Mahfud menyebut, pihaknya masih menunggu penetapan hasil Pilpres 2024.

“Jangan dibilang Kok diam aja. Enggak diam, memang menunggu putusan resmi KPU. Keputusannya siapa yang angkanya terbanyak, baru tiga hari sesudah itu sidang. Jadi jangan dibilang diam, kami bergerak terus,” tegasnya.

Selain itu, Mahfud mengatakan, pihaknya juga tengah bersiap untuk merealisasikan penggunaan hak angket DPR guna mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menambahkan, lantaran dirinya bukan anggota partai politik maupun legislator, ia tak ikut langsung dalam mengusulkan hak angket. Namun, Mahfud turut memberikan saran terkait ini.

“Kami yakin punya bukti-bukti yang kuat. Angket itu sudah digarap, saya bukan orang partai, saya enggak ikut dalam angket, tetapi saya pastikan angket itu jalan karena saya juga ikut memberikan saran tentang substansinya,” kata dia.

Mahfud mengatakan, pihaknya masih menunggu masa sidang DPR dimulai untuk menggulirkan usulan tentang hak angket. Sebab, saat ini DPR tengah dalam masa reses.

“Jangan masyarakat disesatkan itu gertakan saja. Enggak diajukan orang enggak ada sidang, diajukan ke mana? kan ada sidang dulu,” ujar Mahfud.

“Kalau gugatan ke MK ya harus ada keputusan KPU dulu dan itu tanggal 20 (Maret 2024),” tambahnya.

Mahfud membantah bahwa wacana hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 ini hanya sekadar gertakan.

“Bukan gembos, ini makin keras pompanya, makin keras, enggak akan gembos,” tandas mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu.

Meski jadi perbincangan hangat, hak angket masih jadi wacana.

Hingga saat ini, belum ditempuh mekanisme resmi mengenai penggunaan hak tersebut untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu. []